Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021. Masing masing penerima BLT UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Seorang pengguna akun Instagram @ksppsfhs menanyakan terkait waktu pencairan dana bantuan Rp 1,2 juta.
"Min @kemenkopukm Kpn pncairan banruan umkm..x yg di mekar sudaah semua knp kita yg melalui dinas diskop blm ," tulisnya, Minggu (2/5/2021). Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram resminya @kemenkopukm, Senin (3/5/2021). "@ksppsfhs halo sobat, ditunggu prosesnya ya, semoga sobat menjadi salah satu calon penerima BPUM tahun 2021, tetap semangat, " balas akun itu.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021. Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur yakni Bank BRI dan Bank BNI untuk pengaturan proses pencairan. Proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen: KTP elektronik Fotokopi NIB atau SKU
Kartu Keluarga (KK). 3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM. 4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Memiliki KTP Elektronik. 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD. 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).