Hasil SKD CPNS 2021 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah diumumkan kemarin, Sabtu (13/11/2021). Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram Resmi Kemendes PDTT, @kemendespdtt . "Peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L) wajib memilih kembali titik lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan username dan password pada saat pendaftaran, pada tanggal 15 16 November 2021, " tulis @kemendespdtt.
Detail dari daftar peserta yang lulus seleksi SKD dapat dicek selengkapnya di . Kemudian peserta yang dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu pada daftar hasil SKD CPNS tersebut terdapat kode yang terletak di kolom keterangan dan berikut adalah artinya.
Berikut adalah penjelasan terkait arti kode pada keterangan di pengumuman hasil SKD yaitu: A. Arti kode “P/L” adalah peserta SKD memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB; B. Kode “P” adalah peserta SKD memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 1023 namun tidak berhak mengikuti SKB.
C. Kode “TL” adalah peserta SKD tidak memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenparnRB Nomor 1023 Tahun 2021; D. Kode “TH” adalah peserta SKD tidak hadir mengikuti ujian SKD menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021. 1. Akses laman sscasn.bkn.go.id ;
2. Klik Menu “Layanan Informasi”; 3. Lalu pilih “Hasil SKD CPNS”; 4. Maka hasil SKD CPNS akan ditampilkan secara otomatis;
5. Apabila ingin lebih detail dapat mengetikkan instansi yang ingin diketahui detailnya di kolom “Search”. Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2021 harus mematuhi ketentuan untuk mengikutinya seperti dikutip dari akun Instagram yaitu: 1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker). 3. Jaga jarak (phsyical distancing) minimal 1 meter. 4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal. 6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H 1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa. 7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid 19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait. Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
A. Psikotest; B. Tes Potensi Akademik; C. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
D. Tes Kesehatan Jiwa; E. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan; F. Tes Praktik Kerja;
G. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi; H. Wawancara; dan/atau I. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain. Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.